KPK Targetkan Selesai Desember 2012
BANK CENTURY

Abraham Samad, Ketua KPK
JAKARTA : Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat, skandal Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun akan selesai paling lambat Desember 2012.
Demikian salah satu dari lima poin kesimpulan rapat Timwas Bank Century DPR dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pimpinan KPK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Batas waktu penyelesaian kasus Bank Century pada Desember 2012 itu merupakan usulan dari Ketua KPK Abraham Samad, dengan pertimbangan guna menghindari adanya politisasi kasus Bank Century.
Menurut Samad, agar skandal Bank Century tidak berlarut-larut dan tidak terjadi politisasi, maka harus diselesaikan pada tahun 2012 ini juga. "Penyelesaian kasus Bank Century harus sesuai dengan koridor hukum," kata Abraham Samad. Usulan Abraham Samad itu disetujui pimpinan KPK lainnya serta anggota Timwas Century DPR.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengapresiasi target waktu penyelesaian kasus Bank Century pada tahun 2012 yang disampaikan Ketua KPK. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR.
Anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, mengaku gembira KPK sudah mau menetapkan target waktu. Menurut dia, dalam kasus Bank Century sebenarnya sudah jelas pelanggaran hukumnya dan tinggal kemauan politik untuk menyelesaikannya.
"Ini soal kemauan saja. Faktanya cukup. Janji Abrahan Samad ini bukan omong kosong," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPR Ahmad Yani yang menyatakan sejak awal sebenarnya sudah dengan mudah bisa diketahui adanya tindak pidana dan penyimpangan. "Ini fakta dan bukti sudah ada. Dan, tak ada kewajiban KPK untuk membuktikan. Ini semua sudah terang benderang," kata Yani.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan menempuh jalan tengah untuk menyelesaikan kasus Bank Century dengan meminta pandangan para pakar hukum.
Namun, usulan itu mengundang sikap pro dan kontra dari anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR. Sejumlah anggota Timwas menilai, tidak perlu usulan untuk meminta pandangan dari para pakar hukum.
Sebab, dikhawatirkan hasilnya hanya berupa pembandingan dengan hasil temuan BPK. Padahal, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit terhadap lembaga lainnya.
Anggota Timwas Kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang masih akan meminta pandangan pakar hukum terhadap kasus Bank Century.
Ia khawatir ada konflik kepentingan karena BPK adalah lembaga audit negara yang kewenangannya diakui negara.
"Kasus Bank Century sudah terang benderang sehingga mestinya tidak sulit untuk bisa segera diselesaikan," katanya.
Anggota Timwas Century yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, KPK ketika dipimpin oleh Busyro Muqoddas juga telah meminta pertimbangan para ahli hukum.
Namun, ahli hukum yang diundang justru yang pro terhadap kebijakan bailout kasus Bank Century. Akibatnya, ketika itu KPK selalu beranggapan tidak menemukan adanya pelanggaran dan potensi kerugian negara.
Abraham Samad kemudian meminta agar Timwas Bank Century DPR merekomendasikan sejumlah nama pakar hukum yang dinilai independen dan berpandangan jernih soal kasus Bank Century, sehingga tidak terjadi multitafsir.
Sementara itu, dalam kesimpulan pertemuan Timwas dengan KPK dan BPK ditegaskan bahwa Timwas DPR memberikan apresiasi pada BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara.
Selain itu, Timwas DPR juga mendorong KPK untuk memperkuat kapasitas, melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas tim penyidik KPK.
Kesimpulan lainnya, untuk menjaga netralitas dalam mendapatkan informasi, Timwas menyetujui usulan KPK untuk meminta nama-nama ahli yang ditunjuk KPK untuk dikirim ke KPK.
"Timwas setuju penjelasan mengenai proses dan progres hasil penyidikan kasus Bank Century akan dilakukan di KPK. Dan KPK berjanji akan menyelesaikan kasus Bank Century tahun 2012," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan saat menutup sidang.
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=297335
