DPR Seenaknya Bentak-bentak & Ngusir Menteri

Para wakil rakyat kita di Senayan rupanya lupa etika. Menteri dan wakil menteri, bukannya diajak diskusi dan dialog yang produktif, malah dibentak-bentak seenaknya, bahkan diusir dari ruangan. DPR yang mengundang, tapi DPR juga menendang.
MEMANG tak semua orang suka pada Denny Indrayana. Wakil Menteri Hukum dan HAM ini dicap sebagai salah seorang pengusung ide penghentian remisi bagi koruptor. Makanya, tak aneh kalau DPR menunjukkan sikap permusuhan kepadanya, sebab gara-gara kebijakan itu, banyak kader partai yang saat ini dipenjara batal dapat remisi.
Boleh saja DPR tidak suka kepada seorang pejabat, tapi, apakah itu berarti mereka boleh melabrak etika dalam hubungan kenegaraan? Apakah pantas seorang anggota dewan yang terhormat bersuara keras, membentak-bentak dan mengusir? Apa tidak malu jika dewan yang terrmat itu dicap tidak memiliki kematangan berpikir dan pengendalian diri? Reaksi semacam itu sesungguhnya kurang pantas. Tapi, itulah "tontonan" yang disajikan para anggota Dewan di Komisi 3, kemarin. Saat rapat kerja mengenai moratorium remisi terhadap koptor dan teroris, suasananya sangat panas. Rapat terus dihujani interupsi. Anggota dewan juga terkesan mengumbar teriakan. Sementara Politisi Demokrat kelihatan kurang agresif membela menterinya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah politisi meminta agar Kemenkumham mencabut SK mengenai pengetatan remisi koruptor dalam waktu 7 X 24 jam. Anggota Komisi Hukum yang agresif :nyerang menteri dan wakilnya antara lain Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo dan Dewi Asmara dari Fraksi rtai Golkar. Ahmad Yani dari Fraksi PPP dan Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan.Menurut mereka, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme memiliki dasar hukum. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menuding Menteri Amir dan wakilnya memiliki agenda terselubung, mencari popularitas, dan bahkan dituduh ingin mengulingkan Presiden Yudhoyono.
"Sangat jelas kalau kebijakan ini membuka ruang bagi presiden untuk melanggar undang-undang," kata Yani disambut tawa dan tepuk tangan peserta dan pengunjung sidang.
la menjelaskan, undang-undang yang dilanggar Menteri Amir dan wakilnya, diantaranya Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28 B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Kalau tidak dicabut, kami akan gunakan hak interplasi dan bertanya kepada presiden, tahu nggak dia kalau anak buahnya ingin menggoyang singgasananya, karena telah memaksa dia melanggar Undang-undang Dasar," kata Yani, ketus.
Menteri Amir berpendapat, pengaturan tentang remisi atau pembebasan bersyarat diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2006, sehingga tidak melanggar hukum. Mendengar jawaban itu, Ahmad Yani kembali berceloteh. Menurutnya, DPR dan masyarakat mendukung pemberian sanksi tegas dan berat terhadap koruptor. Namun, harus sesuai aturan perundang-undangan. "Mau dihukum mati, dimiskinkan, nggak ada masalah, saya setuju. Tapi, kita perbaiki dulu undang-undangnya. Kita ini negara hukum. Jangan main tabrak," tegas dia.
Menenengahi perdebatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin meminta Menteri Amir menunjukkan Surat Keputusan (SK) menteri yang membatalkan SK Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Dalam SK itu kabarnya tercantum remisi pembebasan sejumlah politisi Golkar. Tapi, Amir tak bisa menunjukkan SK dimaksud.
Saat Azis masih bicara, Menteri Amir sempat berbisik dengan wakilnya, Denny Indrayana. Aziz pun marah. "Saudara Menteri, saya masih bicara pada saudara. Kami minta pertanggungjawaban," tegas Azis.
Situasi ruang sidang sontak hening. Dengan wajah pucat, Denny menghentikan bisik-bisiknya kemudian menyimak kalimat demi kalimat dari Azis. Menteri Amir sempat menyalakan mikrofon yang ada dihadapnnya, mungkin maksudnya mau memberi penjelasan, tapi batal, karena dibentak Azis.
Kali lain, Denny Indrayana juga sempat kena semprot Azis Syamsuddin. "Hei! saudara Wamen jangan bisik-bisik. Saya tidak mengizinkan Anda bicara disini. Kalau anda tidak suka, silakan keluar. Saya mau minta penjelasan dari Menkumham bukan anda," tegas Azis dengan muka tegang dan mata melotot. Wajahnya memerah.
Denny terdiam. Wajahnya pucat dan lemas. Namun, ia tetap duduk.
Politisi Demokrat Ruhut Sitoi mencoba mendinginkan keadaai meminta Azis untuk sabar. "Ketua sabar ketua, kita juga harus punya etika, sabar ketua. Kita ini disaksikan jutaan rakyat Indonesia," kata dia.
Ketua Komisi III DPR, Benny K harman akhirnya menskor rapat. Rapat lanjut pukul 19.30 wib, tapi sampai jelang malam, belum ada tanda-tanda selesai. Wacana interpelasi terus di alirkan berulang-ulang.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, pengusiran terhadap wakil menteri tak patut dilakukan DPR. terebih, publik mengetahui kalau tindakan itu didasarkan pada kepentingai kelompok anggota dewan yang ingin menyelamatkan rekan-rekannya yang sat ini dipenjara.
"Berlebihan DPR melakukan Mereka tidak dewasa dan sekadar pamer kekuatan," ujar Boyamin, tadi malam.
Menurut dia, jika DPR ingin ikut perbaikan dan mendukung pemberantasan korupsi, harusnya mengusul perubahan undang-undang. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah, korban salah tangkap, 'bisnis' pemberian remisi kasus lain yang bersentuhan langsung dengan rakyat. "Jangan sampai, fungnsi pengawasan DPR hanya terkait dengan kepentingan," pintanya.
Sumber : Rakyat Merdeka Paper, Kamis, 8 Desember 2011, hal. 1 & 9
