Pengetatan Remisi Koruptor Lebih Tepat Daripada Moratorium
JAKARTA - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor dan teroris dinilai sudah tepat.
Kebijakan ini lebih bagus daripada penghentian sementara atau moratorium sebagaimana sebelumnya diwacanakan Kemenkum HAM dan menuai kecaman banyak pihak karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Nasir Jamil mengatakan, kebijakan tersebut patut didukung guna memberi efek jera terhadap koruptor yang merugikan rakyat.
“Tadi di Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana bilang itu diperketat bukan moratorium. Kalau itu aku setuju. Kalau moratorium itu melawan undang-undang,” kata Nasir kepada Okezone, Kamis (3/11/2011) malam.
“Ini akan memberikan efek jera dan harapan masyarkat terhadap pemberantasan korupsi akan tumbuh,” imbuhnya.
Namun demikian, Nasir berharap pengetatan tidak hanya diberlakukan bagi koruptor kelas teri, tetapi terutama kepada para pejabat negara baik eksekutif maupun legislatif yang terbukti koruptor.
Hal senada juga disampaikan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Arsil. Menurutnya, pengetatan merupakan koreksi terhadap pemberian remisi di masa lalu yang ditengarai sarat penyelewengan.
“Sudah rahasia umum di masa lalu banyak penyalahgunaan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Terhadap orang tertentu ada privilege, orang biasa banyak yang belum bisa bebas meski sudah seharusnya bebas karena misalnya salinan putusannya belum ada. Ada diskriminisasi, permainan dan pelepasan bersyarat. Problemnya di situ,” ujarnya.
Dengan obral remisi, kata Arsil, koruptor juga tidak jera karena mereka bisa bebas dengan cepat dan kembali menikmati hasil korupsinya. “Ini positif menekan sementara waktu penyelewengan dalam pemberian remisi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mensomasi Menkum HAM Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana karena menilai moratorium remisi koruptor melanggar peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/11/03/339/524656/pengetatan-remisi-koruptor-lebih-tepat-daripada-moratorium-Jum'at, 4 November 2011 07:00 wib
